Selasa, 26 November 2024 12:05 WIB
Gasak Lima Motor, Dua Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap Polisi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok. Kedua pelaku yang berinisial YGG (29) dan MAD (27) telah menjalankan aksi sebanyak lima kali selama Juli-Oktober 2024.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan para pelaku melakukan aksi pencurian dalam hitungan lkma menit. Meeeka hanya menggunakan kunci T dan benda tajam yang telah dimodifikasi.
"Kalau waktu untuk beraksi kurang lebih gak sampai lima menit, colok putar langsung diambil," ujar Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Senin (25/11/2024).
"Saya rasa bukan hanya motor matic, motor yang kira-kira bisa mereka bisa ambil sepi atau jauh dari pemiliknya yang paling gampang untuk diambil," sambungnya.
Menurut Arya, modus pelaku awalnya mengintai target sepeda motor yang mudah dicuri dengan berkeliling di sekitar lokasi. Kemudian menggunakan kunci 'T' maupun benda tajam lainnya yang telah dimodifikasi langsung melancarkan aksinya.
"Modusnya, pelaku ini istilah kita menggambar muter mana yang lengah lalu didekati yang tidak ada pengemudinya lalu motornya diambil dengan menggunakan kunci T, gunting, sama benda tajam lainnya," terangnya.
Atad perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 10 tahun.