logo-pmjnews.com

News

Selasa, 19 November 2024 16:36 WIB

Polisi Sita Uang-Aset Rp16 M Milik Tersangka Pasutri Kasus Judol Komdig

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Pasangan suami istri berinisial A alias M dan D ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak kepolisian menyita uang tunai dan aset dengan total belasan miliar rupiah.

"Penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset dari tersangka senilai kurang lebih Rp 16 miliar," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Kendati demikian, Ade Ary belum menyampaikan lebih jauh aset-aset apa saja yang sudah disita pihak kepolisian dari kedua tersangka tersebut.

"(Rp 16 miliar) Total keseluruhan ya. Dari tangan dua tersangka. Tersangka A alias M itu suaminya. Tersangka D itu istri, yang sebelumnya sudah ditangkap," kata Ade Ary.

Saat ini, pihak kepolisian sudah menangkap 23 orang yang terlibat dalam kasus perjudian online, yang terdiri dari oknum pegawai Komdigi dan sipil.

Dari 23 tersangka yang ditangkap, beberapa inisial tersangkanya yakni AK, AJ, HF, HE, MN, DM, B, BK, dan A alias M.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan untuk barang bukti yang disita antara lain uang tunai berbagai mata uang.

“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957,” ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024).

Ade Ary menrinci uang tunai Rp73,7 terdiri dari Rp35.792.110.000. Kemudian mata uang Dolar Singapura SGD2.955.779 atau setara Rp35.043.272.457, dan mata uang Dolar Amerika USD 183.500 USD senilai atau setara Rp2.888.106.500.

Selain uang tunai, lanjut Ade Ary, polisi juga menyita logam mulia seberat 215,5 gram, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 1 unit motor, dan 2 unit senjata api.

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tuturnya.

BERITA TERKAIT