test

News

Selasa, 7 Mei 2024 20:03 WIB

Buru WN Nigeria Pelaku Manipulasi Data Email, Polri Ajukan Red Notice

Editor: Hadi Ismanto

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus manipulasi data perusahaan internasional. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan e-mail palsu yang merugikan perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray senilai Rp32 miliar.

Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Roland Ronaldy mengatakan pihaknya masih memburu warga negara Nigeria berinisial S. Polisi juga telah mengirimkan pengajuan red notice ke Interpol.

"Sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Interpol untuk melakukan pencarian dan pengembangan dan juga sudah mengirimkan red notice untuk disebarkan dalam rangka mencari pelaku tersebut," ungkap Roland Ronaldy kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Dalam kasus ini, lanjut Roland, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka. Dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria dan S berperan sebagai hacker serta yang mengontrol lima pelaku yang ditangkap.

"Perbuatan dari kelima tersangka tersebut itu dikontrol oleh seseorang yang berinisial S, yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan merupakan warga negara asing," tuturnya.

Lebih jauh Roland menjelaskan, Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Nigeria terkait warga negaranya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Juga kami sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Nigeria terkait dengan memberikan informasi bahwa ada warga negaranya yang sudah kami amankan," tukasnya.

BERITA TERKAIT