test

News

Jumat, 26 April 2024 20:04 WIB

Terjebak Portal Komplek, Dua Pelaku Begal Taksi Online di Jakbar Ditangkap

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polsek Kembangan menangkap dua pelaku pencurian dan penusukan terhadap seorang pengemudi taksi online. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian dan penusukan terhadap seorang pengemudi taksi online berinisial SL. Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Taman Alfa Indah, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada hari Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menuturkan peristiwa tersebut bermula ketika korban menerima pesanan dari dua pelaku berinisial MS dan ST dengan titik penjemputan di Jalan Raya Kampung Melayu, Tangerang dengan tujuan Petukangan, Jakarta Selatan.

“Sesampainya di titik penjemputan, langsung ada dua orang laki-laki yang memasuki kendaraan korban tersebut, dua orang laki-laki ini adalah pelaku tersebut,” ujar Billy kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Korban kemudian menjalankan pesanan tersebut mengantar kedua pelaku ke lokasi tujuan. Setibanya mobil di kawasan Perumahan Taman Alfa Indah, salah satu pelaku berinisial ST meminta mobil diberhentikan lebih dulu untuk buang air kecil.

“Ketika mobil korban itu sudah berhenti di Perumahan Taman Alfa, langsung seketika tersangka atas nama inisial MS menjerat leher korban menggunakan seutas tali tambang,” ungkap Billy.

Korban yang berusaha menahan jeratan tali dengan tangan kiri kemudian ditusuk oleh pelaku ST ke arah tubuh korban menggunakan pisau yang sedari awal sudah disiapkan.

“Memang kejadian ini tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua orang pelaku tersebut,” ucap Billy.

Korban kemudian berusaha dan berhasil dari mobil untuk menghindari serangan selanjutnya. Setelah korban keluar mobil, kedua pelaku melarikan diri dengan membawa mobil korban.

Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar dan petugas keamanan setempat. Sementara para pelaku terjebak di perumahan tersebut lantaran portal-portal yang sudah ditutup.

“Dan akhirnya putar balik lagi bertemu dengan sekuriti dan warga sekitar diberhentikan langsung diamankan oleh security dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut,” tuturnya.

Warga sekitar kemudian melaporkan peristiwa tersebut dan ditindaklanjuti dengan anggota polisi yang mendatangi lokasi membawanya ke Polsek Kembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tersebut yakni mobil berwarna merah milik korban, sebilah pisau tanpa gagang yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, seutas tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban, serta 1 buah handphone.

“Maka kita terapkan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

BERITA TERKAIT