Kamis, 10 Februari 2022 13:08 WIB
Hapus Lima Jenis Obat Covid-19, Kemenkes Umumkan Tiga Penggantinya
Editor: Etty Kadriwaty
PMJ NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan setidaknya ada lima jenis obat yang saat ini tidak lagi masuk dalam daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19. Di antaranya Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azithromycin.
"Iya, kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Sebagai gantinya, Nadia menambahkan saat ini ada tiga obat yang dapat diberikan untuk terapi pasien Covid-19. Ketiga obat tersebut antara lain Fapivirafir, Remdesivir dan Tocilizumab.