logo-pmjnews.com

INFOGRAFIS

Kamis, 10 Februari 2022 13:08 WIB

Hapus Lima Jenis Obat Covid-19, Kemenkes Umumkan Tiga Penggantinya

Editor: Etty Kadriwaty

PMJ NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan setidaknya ada lima jenis obat yang saat ini tidak lagi masuk dalam daftar obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19. Di antaranya Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, plasma konvalesen dan Azithromycin.

"Iya, kelima obat ini sudah tidak masuk lagi dalam daftar obat Covid-19," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).

Sebagai gantinya, Nadia menambahkan saat ini ada tiga obat yang dapat diberikan untuk terapi pasien Covid-19. Ketiga obat tersebut antara lain Fapivirafir, Remdesivir dan Tocilizumab.

Obat Covid-19 Remdesivir. (Ilustrasi: PMJ News/Nia)

Obat Covid-19 Favipiravir. (Ilustrasi: PMJ News/Nia)

Obat Covid-19 Tocilizumab. (Ilustrasi: PMJ News/Nia)