test

Hukrim

Rabu, 31 Juli 2019 11:50 WIB

Sejarah Baru! Terbukti Selingkuh Hakim Militer Dipecat

Editor: Redaksi

Sidang Majelis Kehormatan Hakim di ruang Prodjodikoro Gedung MA Jakarta. (Foto: Dok Net).
PMJ – Majelis Kehormatan Hakim menjatuhi dengan hormat, seorang hakim pengadilan militer 316 Makasar, Sulawesi Selatan. Sidang MKH yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) tersebut dilaksanakan pada Selasa (30/07/2019), di ruang Prodjodikoro Gedung MA Jakarta. Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito yang merupakan Ketua Majelis dalam persidangan tersebut mengatakan, HM dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat. [caption id="attachment_35153" align="aligncenter" width="1280"] Sidang Majelis Kehormatan Hakim di ruang Prodjodikoro Gedung MA Jakarta. (Foto: Dok Net).[/caption] “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat,” ujar Joko saat membacakan keputusan, seperti yang dikutip dari akun sosial media resmi Komisi Yudisial RI. Hakim HM diberhentikan karena terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), karena telah melakukan perselingkuhan. Sekedar informasi, MKH merupakan representasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). MKH sepakat menjatuhi pemberhentian dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Militer 316 Makassar, Sulawesi Selatan di ruang Prodjodikoro Gedung MA, Jakarta. Menurut Joko, HM diberhentikan karena terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). HM diketahui telah melakukan perselingkuhan. MKH terdiri atas Joko Sasmito (ketua majelis) dengan beranggotakan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin. (KIK/ FER).

BERITA TERKAIT