test

Hukrim

Jumat, 2 Agustus 2019 18:01 WIB

Polda Metro Akan Panggil Hotman Paris dan Farhat Abbas CS Terkait Ini

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penerimaan laporan tersebut. "Laporan itu biasa ya. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, orang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Argo juga menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus tersebut. "Nanti kita klarifikasi, pelapornya kita mintai keterangan, dan saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai baru kita gelarkan, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak," ujar Argo. Untuk diketahui, pengacara Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan kepada Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8). (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT