test

Hukrim

Selasa, 20 Agustus 2019 11:53 WIB

Kebijakan Penutupan Jalan Dibatalkan, Gubernur Anies Hormati Keputusan MA

Editor: Redaksi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Dok Net)
PMJ - Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan William Aditya Sarana atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait alih fungsi jalan sebagai lokasi berjualan pedagang kaki lima. Peraturan Daerah itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang yang sudah ada. Dilansir dari website resmi Mahkamah Agung, putusan bernomor 38/ P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 telah dibacakan pada 18 Desember lalu. Dalam putusannya, MA menyebut Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, MA juga memerintahkan pihak termohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Kemudian Panitera MA diperintahkan mengirimkan salinan putusan tersebut kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta untuk dicantumkan dalam berita acara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019 - 2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang di Tanah Abang. Anies menegaskan, Pemprov DKI menghormati serta mengikuti keputusan MA. "Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan," tutur Anies di di Jakarta, baru-baru ini. Menurutnya, Biro Hukum Pemprov DKI masih mempelajari bunyi putusan MA tersebut.  "Sedang dibahas sekarang, nanti hasilnya apa pasti dikabari," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT