test

Hukrim

Rabu, 28 Agustus 2019 18:49 WIB

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Rasisme di Asrama Papua

Editor: Redaksi

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: PMJ News).
PMJ – Polisi telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan rasisme yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Tersangka tersebut yakni Tri Susanti. “Telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/8/2019). Tri Susanti disangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. Penetapan tersangka kepada Tri Susanti dilakukan susudah polisi memeriksa sebnyak 16 saksi dan 7 ahli. Menurut Dedi, polisi juga telah mengajukan permohonan pencegahan kepada Tri Susanti untuk bepergian ke luar negeri. "Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," pungkas Dedi. Dari penetapan tersebut, ada beberapa bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka kepada Tri yakni, rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial. Tri diduga merupakan korlap aksi yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT