test

Hukrim

Kamis, 5 September 2019 09:31 WIB

30,05 Gram Sabu Diamankan dalam Penggerebekan di Pasar Baru

Editor: Redaksi

Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)
PMJ – Pengedar sabu berinisial MI (29) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagedangan dibawah pimpinan Kapolsek Pagedangan AKP Efri dan Kanit Reskrim Iptu Purwanto. Pelaku ditangkap di Depan Metro Pasar Baru, Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/9/2019). “Pada Selasa tanggal 3 Sepetember 2019, jam 10.00 WIB, unit reskrim Polsek Pagedangan mendapat informasi tentang pengedar narkotika jenis sabu dan kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy terhadap pelaku,” kata AKP Efri kepada pmjnews.com, Kamis (5/9/2019). [caption id="attachment_40245" align="aligncenter" width="637"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] “Awalnya oleh pelaku Tim diarahkan untuk bertemu (transaksi) di depan Ramayana Pasar Ciputat Tangsel pada jam 13.00 WIB. Kemudian tim melakukan pemantauan di lokasi yang disepakati,” sambungnya. Kemudian pada pukul 14.05 WIB, pelaku menghubungi agar pindah lokasi ke daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. “Setelah mendapat informasi tersebut, tim segera bergegas menuju daerah Pasar Baru, Jakpus,” ujar AKP Efri. [caption id="attachment_40246" align="aligncenter" width="494"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] “Lalu sekitar jam 16.00 WIB, pelaku tedeteksi berada di TKP dan langsung dilakukan penangkapan. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti HP milik pelaku. Dari HP milik pelaku, tim dapat petunjuk dan dikembangkan ke kosan pelaku di Jalan Kartini XIII Dalam, Sawah Besar, Jakpus,” lanjutnya. Dari penggeledahan yang dilakukan, diamankan barang bukti sabu sebesar 30,05 gram, plastik klip bening ukuran sedang dan timbangan elektrik. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pagedangan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas AKP Efri. (BHR)

BERITA TERKAIT