test

Hukrim

Kamis, 12 September 2019 11:11 WIB

Penyelundupan Barang Ilegal Tekstil Hingga Sepatu Berhasil Digagalkan Polisi

Editor: Redaksi

Keterangan Kapolda Metro Jaya perihal penyelundupan barang ilegal. (Foto: PMJ News/ KIK).
PMJ - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa tekstil, balpress, dan sepatu. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menerangkan, pihak kepolisian mengamankan para pelaku beserta barang bukti di tiga lokasi. Antara lain, Pelabuhan Taga, Jawa Barat; Jalan Dahlia Jakarta Pusat; dan Gudang Rukan Permata Ancol Jakarta Utara. [caption id="attachment_41179" align="aligncenter" width="1152"] Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ KIK).[/caption] "Barang-barang yang ada di depan kita semua ini, ini adalah hasil Krimsus yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli, 27 Agustus, dan 28 Agustus," ujar Gatot dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019). Untuk diketahui, barang selundupan tersebut, merupakan barang yang berasal dari Tiongkok, masuk ke Indonesia melalui Malaysia. "Barang-barang ini semuanya masuk dari luar negeri. Dari China (Tiongkok) ke Malaysia dan ke Indonesia," lanjut Gatot. [caption id="attachment_41180" align="aligncenter" width="1152"] Barang bukti sepatu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ KIK)[/caption] Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengamankan enam orang berinisial PL (63), H (30), AD (33), EK (44), NS (47), serta TKD (45). Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 438 gulungan tekstil, 259 koli balpress (berisi pakaian baru, pakaian bekas, dan tas bekas), dan 5.668 koli sepatu bermerek (kurang lebih 12.000 pasang sepatu). (KIK/ FER).   

BERITA TERKAIT