test

Hukrim

Minggu, 15 September 2019 11:03 WIB

Edarkan Ganja, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Editor: Redaksi

Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)
PMJ – Anggota Unit 2 Subnit 3 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku berinisial ML (20) ditangkap di depan Burger King Mega Bekasi, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. “Berawal saat petugas mendapat informasi adanya predaran narkotika. Selanjutnya petugas melaksanakan observasi wilayah dan melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya dapat ditangkap seorang laki-laki,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari kepada pmjnews.com, Minggu (15/9/2019). [caption id="attachment_41512" align="aligncenter" width="433"] Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)[/caption] “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sembilan bungkus kertas putih bergaris berisikan narkotikan jenis tanaman ganja dan satu bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis tanaman ganja dengan berat brutto 17.28 gram,” sambungnya. Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas pelaku. “Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis tanaman ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada saudara C (DPO) seharga Rp 300.000. “Tersangka di dalam menerima, membeli, dan menyimpan dan memiliki Narkotika jenis tanaman ganja  tidak memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Erna. (BHR)

BERITA TERKAIT