test

Hukrim

Selasa, 17 September 2019 10:22 WIB

Polisi Telah Proses 66 Tersangka dari Kasus Karhutla di Kalbar

Editor: Redaksi

Paparan asap akibat kebakaran hutan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono menjelaskan bahwa hingga sekarang pihak kepolisian telah memproses 66 tersangka dari 66 kasus kebakaran hutan dan lahan  di seluruh wilayah Provinsi Kalbar. "Dari 66 kasus Karhutla itu, sebanyak 15 kasus di antaranya dilakukan korporasi atau pihak perusahaan," ungkap Didi Haryono di Pontianak, Selasa (17/09/2019). Irjen Didi memaparkan bahwa dalam kasus korporasi, dua kasus saat ini dalam proses penyidikan dan 13 kasus dalam proses penyelidikan. Dan, dari 13 korporasi ini juga pihaknya telah melakukan penyegelan di beberapa wilayah mulai dari Ketapang, Kubu Raya, Sambas, Sintang dan Mempawah. Masih dari penjelasan Irjen Didi, dari berbagai kasus itu dengan pelaku perorangan saat ini 25 orang yang kasusnya masih dalam penyidikan, 25 orang kasusnya sudah tahap satu, dan tiga orang kasusnya telah tahap dua. "Tahap satu kasusnya sudah kami kirim ke Kejaksaan. Jadi tinggal menunggu teman-teman di Kejaksaan memberi kami informasi bagaimana kelengkapan berkas perkaranya," sambungnya. Menurutnya, saat ini ribuan personel gabungan dari jajaran Polda Kalbar, Kodam XII/Tpr, Lanud Supadio, Lantamal XII/ Pontianak, BPBD, Pemda dan masyarakat bersama-sama melakukan patroli pencegahan dan pemadaman, memberi imbauan larangan melakukan Karhutla langsung kepada penduduk di desa-desa. "Karena dampaknya sangat buruk sekali terhadap kelestarian alam, kesehatan dan kegiatan perekonomian kita sendiri akibat kabut asap yang ditimbulkannya. Dan saat ini sudah ada 100 desa yang telah kami tetapkan sebagai rawan Karhutla," ujar Irjen Didi. Terakhir, dirinya pun mengimbau dan meminta kesadaran bersama dalam menanggulangi kabut asap yang semakin mengkhawatirkan akibat Karhutla saat ini. "Kepada yang lalai apalagi yang sengaja membakar lahan dan hutan, pasti akan kami tindak tegas. Apalagi instrumen hukumnya sudah jelas, yaitu lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan ditambah peraturan Gubernur Kalbar dan ini yang menjadi koridor seluruh jajaran kami, termasuk oleh Pemda setempat dalam penindakan terhadap para pelaku Karhutla," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT