test

Hukrim

Selasa, 17 September 2019 17:59 WIB

Yes, Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Jaringan Narkoba Kelas Kakap dari Malaysia

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan pers. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ - Subdit 1 Psikotroipika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dan menangkap sindikat Narkotika jaringan Malaysia – Batam – Jakarta. Polisi menyebut modus yang dilakukan pelaku dengan barang narkotika jenis sabu tersebut dikemas dan dimasukan ke dalam sepatu oleh para tersangka. Dalam penangkapan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 8 orang tersangka. Delapan orang itu, RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS, JOEL, ditangkap ditempat berbeda. "Delapan tersangka kita amankan. Empat ditangkap di Jakarta dan empat lagi di Batam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (17/9/2019). Argo Yuwono mengatakan tersangka pertama yang diamankan yaitu RUD dan ZUL. Kedua tersangka itu berperan menyelundupkan sabu dari Batam ke Jakarta dengan cara menaruh sabu seberat 1,5 kg di dalam sepatunya. [caption id="attachment_41862" align="aligncenter" width="1280"] Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan pers. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] "Tersangka ini dari Batam ke Jakarta membawa sabu dimasukan dalam sepatu, diinjak katanya dan dipakai sepatu itu. Di sepatu itu ternyata dia bisa membawa 1,5 kg (sabu) dari 2 sepatu tadi," jelas Argo. Kedua tersangka itu menaiki kapal penumpang dari Batam menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara dan berniat mengedarkan sabu itu di wilayah Jakarta. Setelah kedua tersangka diperiksa, polisi menangkap 2 tersangka lainnya di wilayah Jakarta Timur dan 4 lainnya di Batam. Kemudian, penyidik kembali lagi ke Batam. Hasil penyelidikan, polisi menangkap Joel di rumah kosong Dreamland Park Blok G, Sekupang, Batam, Rabu, 21 Agustus 2019 pukul 09.20 WIB. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan 4 tersangka yang ditangkap di Batam berinisial BUS, MIN, TK dan JOEL. Para tersangka di Jakarta memesan sabu itu dari tersangka yang berada di Batam. Tersangka di Batam sendiri membeli sabu dari 4 orang DPO yang masih dicari polisi hingga saat ini. [caption id="attachment_41863" align="aligncenter" width="1280"] Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berikan keterangan pers. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] "JOEL tersangka paling atas. Dari hasil jual beli narkoba itu, Joel beli rumah seharga Rp230 juta, beli mobil, beli keramba, dan beli perahu yang diduga untuk transportasi narkoba," pungkas Calvijn. "Joel ini pengakuanya sudah 5 kali mendapat barang itu sebesar 56 kg. Pengakuanya saat ini masih terikat jaringan (DPO) HIM dan ada diatasnya DPO UR. Kami tetap dalami ada kemungkina tersangka JOEL yang terikat jaringan him dan ur masih terikat jarinhan lainnya," sambungnya. Polisi masih memburu empat tersangka lain. Yakni YAN, Bule, UR dan HIM. Delapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT