test

Hukrim

Jumat, 4 Oktober 2019 15:00 WIB

TNI AL Sukses Gagalkan Ratusan Ribu Babby Lobster Rp17 Miliar ke Singapura

Editor: Redaksi

Baby Lobster. (Foto: Dok Net)

PMJ – Anggota TNI AL sukses menggagalkan ratusan ribu ekor babby lobster ke Singapura. Baby lobster senilai belasan miliar itu berhasil dibongkar dari sebuah gudang di Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

"Kita gagalkan berjumlah 118.383 ekor baby lobster dengan nilai Rp17 miliar lebih. Harga yang begitu tinggi di luar negeri, sekarang marak pengiriman baby lobster. Kita mendukung program pemerintah, sekaligus KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," terang Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Golkariansyah, Jumat (04/10/2019).

Penggagalan upaya penyelundupan baby lobster yang dilakukan oleh TNI AL Banten terjadi pada Kamis (03/10/2019) malam sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah gudang milik pelaku berinisial HO yang masih dilakukan pengejaran. Dari dalam gudang berhasil dibekuk dua pelaku yang merupakan anak buah HO, yakni WS dan EF.

"Operasi ini dilakukan oleh petugas gabungan. Tadi malam, kita melaksanakan penangkapan di gudang milik HO. Saat ditangkap (WS dan EF) sedang melakukan pencatatan dan pengepakkan yang akan dikirim," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Banten Hanafi, menjelaskan benur atau baby lobster belum bisa dibudidayakan, sehingga untuk mendapatkannya masih mencari di laut bebas yang berkarang.

Di Indonesia, belum bisa membesarkan baby lobster sedangkan potensinya sangat besar yang berada di wilayah Pantai Selatan. Harga jual baby lobster di dalam negeri per ekornya hanya Rp50 ribu. Sementara, di luar negeri, sudah mencapai Rp200 ribu per ekornya. Nilai ekonomis yang tinggi, membuat penyelundupan baby lobster sangat tinggi.

Berdasarkan data dari BKIPM Banten sepanjang tahun 2019, setidaknya tercatat delapan kali upaya penyelundupan yang berhasil di gagalkan. "Yang baru bisa membesarkan itu di Vietnam dan Taiwan. Nilai ekonomisnya sangat besar. Ini (baby lobster) dikirim ke Singapura hanya untuk transit saja, tujuannya ke Vietnam," tutur Hanafi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 16 ayat 1, Junto Pasal 88 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 9 junto Pasal 31 ayat 1, UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan dan tumbuhan. (TNI AL/ FER).

BERITA TERKAIT