test

Hukrim

Jumat, 1 November 2019 15:02 WIB

Disembunyikan Dalam Bungkusan, Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Tim Alfa

Editor: Redaksi

Keterangan dari Kapolsek Sawah Besar, Kompol Mirzal Maulana soal pengungkapan kasus narkoba sabu. (Foto: PMJ News).

PMJ – Tim Alfa Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat telah menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap tiga tersangka pada Rabu (30/10/2019).

Ketiga tersangka itu antara lain, berinisial KK, DS, dan E ditangkap oleh Tim Alfa dari Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar di bawah pimpinan AKP Ade Candra, S.IK., setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.

Pengamatan beberapa jam di tempat kejadian transaksi tersebut mendapatkan dua dari tiga tersangka KK dan DS didapati membawa bungkusan narkoba dengan berat 0,58 gram.

Keterangan dari Kapolsek Sawah Besar, Kompol Mirzal Maulana soal pengungkapan kasus narkoba sabu. (Foto: PMJ News).

Keduanya mengaku bahwa narkoba didapatkan dari salah satu rekan lainnya, MS yang tinggal di Gang Putri, Jl. Cendana Kelurahan Selembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Jakarta Barat dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Menurut Kapolsek Sawah Besar, Kompol Mirzal Maulana, SH, S.IK, MM, MH, tersangka MS tidak dapat ditemukan di rumahnya. Namun istrinya dengan inisial E atau TET akhirnya diamankan setelah penggeledahan lebih lanjut menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 820 gram.

“Para tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Mirzal kepada PMJ News, di Jakarta, Jumat (01/11/2019).

Ketiga tersangka terancam hukuman menurut Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara atau seumur hidup. (DEW/ FER)

BERITA TERKAIT