test

Hukrim

Selasa, 5 November 2019 13:37 WIB

Selamatkan 222.835 Jiwa, Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Editor: Redaksi

Pemusnahan narkoba dari pengungkapan Operasi Nila Jaya Tahun 2019. (Foto: PMJ News)

PMJ - Narkotika jenis sabu, ganja, pil psikotropika jenis H5 dan juga pil ekstasi dimusnahkan aparat Polres Metro Jakarta Barat dan jajarannya. Narkotika itu merupakan barang bukti dari pengungkapan Operasi Nila Jaya Tahun 2019.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, SIK, MSi menjelaskan, karena barang bukti dalam jumlah yang besar, pihaknya harus segera memusnahkan, sebagai kelengkapan dalam melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Di mana narkoba merupakan musuh besar negara dan kami bersama jajaran tidak akan mentolerir hal tersebut, " katanya lagi melanjutkan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, SIK, MSi

Dirinya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan operasi Nila Jaya Tahun 2019 dengan barang bukti 37.9 kg sabu, 4,6 kg ganja, 11.900 butir Pil Psikotropika H - 5 dan 10 ribu butir ekstasi.

?"Barang bukti 14 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ecstasy dan 10 Ribu Butir Pil Happy Five merupakan pengungkapan Internasional Malaysia - Indonesia di mana modus operandi-nya memanfaatkan momen karhutla dalam penyaluran dan pendistribusian kasus narkoba tersebut,” ujar AKBP Erick kepada PMJ News, Selasa (05/11/2019).

Dalam pengungkapan terakhir Kasat Narkoba juga mengatakan, pihaknya juga berhasil mengungkap Jaringan Internasional Malaysia - Indonesia melalui jalur lapas di sebuah Parkiran Mall di Wilayah Jakarta Selatan.

Pemusnahan narkoba dari pengungkapan Operasi Nila Jaya Tahun 2019.

“Kita berhasil mengamankan 5 tersangka dan 23 Kg Sabu dan 1900 butir pil happy five,” jelas Erick.

Dalam Operasi Nila Jaya Tahun 2019, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 37,9 kg sabu, ganja sebanyak 4,6 kg pil ekstasi 10,000 butir dan pil psikotropika H5 sebanyak 11.900 butir dengan nilai ditaksir Rp10 Miliar, di mana dengan hasil pengungkapan tersebut menyelamatkan sebanyak 222.835 jiwa,

"Dari ke 20 tersangka yang berhasil diamankan para pelaku untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT