test

Hukrim

Selasa, 12 November 2019 09:12 WIB

Kemenkeu Akan Segera Membayar Iuaran BPJS Para PNS

Editor: Lely

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (fofo: IG @smindrawati)

PMJ – Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158 tahun 2019, tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima penghasilan dari pemerintah.

Dalam beleid PMK tersebut, dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Menanggapi perubahan aturan basis dasar pembayaran tunjangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mendapatkan perhitungan secara pasti total anggaran yang akan digelontorkannya.

"Untuk membayar yang ASN, untuk yang PBI, dan yang untuk daerah Itu nanti itu yang akan kita hitung. Jumlahnya masing-masing nanti tergantung dari masing-masing dihitungnya," tutur Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (11/11/2019) kemarin.

Meski begitu, Sri Mulyani memastikan pihaknya akan akan segera menyelesaikan masalah tersebut. "Segera saja (Setelah ada perhitungan)," pungkas Sri Mulyani. (BHR)

BERITA TERKAIT