test

Hukrim

Kamis, 21 November 2019 14:02 WIB

Peneror Sperma yang Meresahkan Warga, Hobi Nonton Film Porno

Editor: Redaksi

Pelaku saat diamankan Polisi (Foto: Dok net)

PMJ - Polisi terus melakukan pengembangan kasus teror pelemparan sperma dan begal payudara yang meresahkan warga di kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sejak berhasil ditangkap polisi, SN (25), pelaku teror pelemparan sperma dan begal payudara, Senin (18/11/2019) polisi langsung menetapkan SN sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui motif pelaku melakukan aksi bejatnya untuk mencari kepuasan diri, dan dilakukan dengan spontan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.

"Tersangka secara spontan mencari kepuasan diri sendiri dengan menyasar orang yang menarik baginya, lalu didekati, diajak bicara, dan melakukan pelecehan," tuturnya, Rabu (20/11).

Pelaku pelempar sperma di sepeda motor miliknya (Foto: Dok net)

Saat akan melakukan aksinya, pelaku mencari sasaran korbannya dengan memantau menggunakan sepeda motor miliknya. Setelah menemukan sasaran korban, tersangka langsung mengikuti dan mendekatinya dengan cara berkenalan dan menyapa terlebih dahulu.

Setelah itu, tersangka langsung mengeluarkan kata-kata tak senonoh dan mengajak korban melakukan hubungan badan, sambil menatap ke arah korban tersangka memasukan tangannya ke celana dan melakukan masturbasi diatas motornya.

Korban mencipratkan sperma hasil masturbasinya ke arah wajah korban. Selain dicipratkan ada juga yang dioleskan ke tangan dan pipi korban. Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korbannya. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya pelaku mengakui kejahatan asusila yang dilakukannya selama ini.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku SN sering mengakses konten pornografi yang mendorong dirinya berbuat tak senonoh. Untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, polisi berencana mendatangkan psikolog.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korbannya berinisial LR (43) dan viral di media sosial. Setelah itu, satu persatu korban pelecehan pelaku SN terus berdatangan ke kantor polisi. Hingga rabu (20/11/2019), total ada enam orang yang melapor ke polisi kasus pelecehan, yakni lima orang korban pelemparan sperma dan satu orang korban remas payudara yang melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, SN, Warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, terancam dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan kurungan 10 tahun penjara. Terkait kasus lempar sperma, pelaku telah dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara. (LEL).

BERITA TERKAIT