test

Hukrim

Rabu, 27 November 2019 18:05 WIB

Kehormatan Dirampas, Artis Ini Lapor ke Polda Metro Jaya

Editor: Fitriawan Ginting

Artis Ratu Meta bersama pengacaranya tunjukkan surat laporannya.(Foto :PMJ/Gtg).

PMJ- Resah, kesal dan merasa dicemarkan namanya akibat tudingan sebagai pencuri laki orang (Pelakor), artis Ratu Meta melapor ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan akun berinisial Slv 2438 yang diduga pemiliknya adalah adik ipar dari mantan istri siri suaminya, Eddy Faisal.

Tidak sendiri, Ratu Metha ditemani oleh kuasa hukumnya Henry Indraguna SH saat melaporkan kasus tersebut. Laporan tersebut telah diproses di Polda Metro Jaya.

Artis Ratu Meta bersama pengacaranya tunjukkan surat laporannya.(Foto :PMJ/Gtg).

“Akun inisial ‘Slv 2438’ diduga menyerang kehormatan disertai fitnah yang dilakukan di media elektronik (Instagram) akun Ratu Meta,” tegas Henry Indraguna di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).

“Ini telah diatur di dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 jo 45 dengan ancaman 4 tahun penjara,” sambung Henry.

Ratu Meta sendiri sasngat kecewa dengan tudingan dirinya sebagai pelakor. Padahal ia menikah dengan Eddy Faisal setelah resmi bercerai dari mantan istri sirinya. Ia sendiri menikah secara resmi di mata hukum negara, meski akhirnya telah bercerai.

Ratu Meta merasa nama baiknya dicemarkan. (Foto :PMJ/Gtg).

“Beban banget untuk saya ya. Dituduh sebagai pelakor. Ini sangat memalukan. Saya tidak merasa mencuri laki orang. Saya menikah secara sah di mata hukum negara. Ini saya putuskan untuk melaporkan agar jelas perkaranya,” kata Ratu Meta.

“Saya sendiri sudah menegur secara baik-baik untuk menghapus postingan tersebut. Tapi tidak digubris dan sudah keterlaluan. Biar ini jadi pelajaran, agar berhati-hati bermain medsos,” papar Ratu Meta. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT