test

Hukrim

Senin, 2 Desember 2019 15:50 WIB

Nasib ya Nasib, Gugatan Korban Jemaah First Travel Senilai 49 Milyar Ditolak

Editor: Fitriawan Ginting

Pengadilan Negeri Surabaya perketat protokol kesehatan. (Foto :PMJ/Ilustrasi Fifi).

PMJ- Nasib kurang baik dialami korban Jemaah First Travel saat mendengar putusan sidang gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Hakim Majelis menolak gugatan perdata para korban yang diajukan kepada bos First Travel.

Dalam putusannya, hakim menilai gugatan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel. Gugatan itu dilayangkan Anny Suhartaty, Hj Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ir Ario Tedjo Dewanggono. Kelimanya dinilai tidak bisa menguraikan sebagai jemaah atau agen travel.

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu," baca hakim ketua Ramon Wahyudi, Senin (2/12/2019).

Hakim anggota Nugraha Medica Prakasa menilai, gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri atas agen First Travel dan jemaah itu cacat formil. Lima kelompok penggugat tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialaminya.

"Menimbang bahwa uraian pertimbangan di atas dan fakta hukum, maka majelis hakim melihat ada penggugat yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.275 sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil," baca Nugraha.

Hakim juga menilai, gugatan penggugat atas kerugian dengan total Rp 49 miliar tidak jelas dan tidak merinci.

"Bahwa dengan pertimbangan di atas dalil posita penggugat hanya jelaskan bahwa penggugat memiliki jemaah 3.200, dan setiap jemaah telah berikan uang kepada penggugat. Namun tergugat tidak memiliki iktikad baik sehingga penggugat mengajukan ganti rugi, namun majelis hakim tidak temukan rinci satu persatu uang yang diberikan jemaah kepada penggugat. Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat. Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas," bacanya lagi.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian gugatan penggugat kabur," sambung Nugraha.

Meski demikian, Majelis Hakim mempersilahkan penggugat untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT