test

Hukrim

Senin, 2 Desember 2019 11:21 WIB

Sidang Putusan Akan Dibacakan, Penggugat Bos First Travel Ingin Umrah

Editor: Fitriawan Ginting

Saat korban First Travel unjuk rasa menuntut haknya. (Foto:PMJ News)

PMJ- Korban pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel yang berjumlah 3200 orang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mereka hadir jelang bacaan putusan atas gugatan perdata ganti rugi kepada bos First Travel Andika Surachaman.

Penggugat I sebesar Rp 20 miliar, penggugat II sebesar Rp 2 miliar, penggugat III sebesar 26,841 miliar, penggugat IV sebesar 84 juta rupiah dan penggugat V sebesar 41,9 juta rupiah. Lima kelompok penggugat tersebut, berdoa di ruang sidang utama PN Depok agar gugatannya dikabulkan dan mereka bisa melaksanakan umrah.

Slamet Subekti yang memimpin rombongan mengajak korban Jemaah First Travel lainnya yang mengikuti sidang untuk doa bersama agar putusan sidang berpihak kepada mereka.

"Sebelum sidang First Travel, mari kita berdoa. Baca Al-Fatihah 3 kali. Supaya sidang lancar. Mudah-mudahan kita bisa berangkat. Aset mau diambil, ambil deh yang penting kita berangkat," ucap Slamet di ruang sidang.

“Mudah-mudahan doa kita diijabah oleh Allah," sambung Slamet.
Para korban tidak meminta berlebihan dari apa yang mereka alami. Mereka hanya berharap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah sesuai dengan apa yang mereka telah berikan kepada First Travel.

“Semoga pemerintah dalam hal ini Kemenag bisa memahami apa yang kami inginkan,” harap Slamet. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT