test

Hukrim

Selasa, 17 Desember 2019 17:32 WIB

Ckckck, Ternyata Begini Modus Husen Alatas Cabuli Korbannya

Editor: Fitriawan Ginting

Kasus pencabulan kembali terjadi. (Foto ;PMJ/Ilustrasi Fifi).

PMJ- Polda Metro Jaya menangkap Husen Alatas atas kasus dugaan pencabulan kepada seorang korban berinisial R. pelaku melakukan modusnya itu dengan membuka pengobatan alternatif.

"Tersangka HA alias HH ini setiap hari bekerja sebagai (tabib) pengobatan alternatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Pada saat itu korban ke kediaman pelaku untuk berobat pada Selasa 26 November 2019 siang. Akan tetapi, selama melakukan pengobatan pelaku melakukan aksi cabulnya kepada korban.

"Modusnya adalah mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindakan tidak sopan terhadap si korban. Ya pencabulan bahwa ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang dilakukan," tutur Yusri.

Korban merasa tidak terima atas perlakuan pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Pelaku yang bersangkutan dilaporkan dan yang bersangkutan sudah diamankan di Krimum Polda dan sudah dikeluarkan surat perintah penahanan pada pelaku," ungkap Yusri.

Husen Alatas kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dikenakan dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT