test

Hukrim

Kamis, 26 Desember 2019 19:24 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Rekayasa Pencurian di Menteng

Editor: Ferro Maulana

Penangkapan Buronan. (Foto: Dok Net/Ilustrasi)

PMJ - Polisi menangkap tiga orang pelaku yang melakukan rekayasa perampokan di sebuah minimarket di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Tiga orang tersebut, yakni Firmansyah Dipura (18), Indra Purnomo (14), dan Bagus Surya (14).

Kanit Reskrim Polsek Menteng AKP Gozali mengatakan, kejadian rekayasa pencurian itu dilakukan pada Minggu (22/12/2019). Mulanya tersangka Firman mendatangi kantor polisi untuk melaporkan aksi pencurian tersebut.

“Hari Minggu (22/12) jam 06.00 WIB itu datanglah salah satu karyawan Circle K ke Polsek Menteng melaporkan kejadian 305 penodongan di tokonya,” ucap Gozali saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019).

Setelah itu, laporan yang telah diterima itu, polisi melakukan olah TKP dengan memeriksa CCTV disekitar lokasi kejadian. Akan terapi, selama penyelidikan dan memeriksa TKP, polisi menemukan kejanggalan.

“Setelah itu kita datang ke Polsek, kemudian kita analisa. Dari hasil analisa, ada kejanggalan dari yang dia laporkan,” ujarnya.

Ia juga membeberkan beberapa kejaganggalan dalam kasus yang dilaporkan Firman. Pertama, kata tersangka uang hasil penjualan hari sebelumnya harusnya sudah diamankan di dalam brangkas. Namun hal itu tidak dilakukannya.

“Kejanggalan kedua itu, hasil olah analisa cctv itu kita lihat bahwa yang karyawan ini (Firmasnyah) sempat ngobrol sama salah satu tersangka di luar Circle K,” tuturnya.

Saat aksi pencurian terjadi, salah satu tersangka berpura-pura menjadi korban dengan cara Ia ditodong dengan sebuah pisau oleh tersangka lain sambil meminta sejumlah uang. Gozali menyebut, uang senilai Rp 14 juta hilang dibawa tersangka.

“Jadi pas kejadian itu yang diambil ada uang senilai 14 juta 199 perak. Terus kita sita 11 juta 450 ribu, karena uangnya sudah dibelikan HP oleh tersangka,” imbuhnya.

Dengan kejanggalan itulah polisi lalu mengejar Firmansyah di kediamannya wilayah Cakung, Jakarta Timur. Mendapati tersangka, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan ia mengakui perbuatannya. Polisi pun lalu menangkap kedua tersangka lain di hari yang sama.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungam diatas 5 tahun.

BERITA TERKAIT