test

Hukrim

Jumat, 27 Desember 2019 17:43 WIB

Polisi Sukses Ringkus Dua DPO WN Tiongkok Bos Pinjaman Online

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus penangkapan bos Fintech Ilegal. (Foto: PMJ News).

PMJ - Dua orang warga negara Tiongkok yang merupakan bos PT Barracuda, perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Jakarta Utara, dibekuk polisi. Kedua pelaku yaitu OL dan TD sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.

“(Polres Jakarta Utara, red) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO. Yakni, Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama PT BR,” terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, di kantornya Jalan Yos Sudarso nomor 1, Rawabadak Utara, Koja, Kota Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).

Keduanya diringkus di wilayah Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (26/12/2019) malam. Keduanya saat ini ditahan aparat keamanan.

Untuk diketahui, polisi membongkar praktik financial technology (fintech) atau pinjaman online ‘Vega Data’ dan ‘Barracuda Fintech’ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, petugas menangkap 3 orang tersangka yakni seorang warga negara Tiongkok bernama Mr Lie selaku direksi PT Vega Data dan 2 WNI berinisial DS sebagai debt collector dan AR sebagai supervisor.

Ketiganya ditangkap di ruko kawasan Pluit Village, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) siang.

“Ini ilegal, karena tidak terdaftar di OJK yang merupakan lembaga pengawas terhadap kegiatan seperti ini,” ungkap Budhi.

Dapat 500 Ribu Nasabah

Tak hanya berpraktek secara ilegal, manajemen Vega Data juga melakukan pengancaman hingga pencemaran nama baik melalui ITE dalam upaya penagihan kepada konsumennya.

Budhi mengatakan, PT Vega Data selaku perusahaan yang menyediakan jasa pinjaman online. Sedangkan, PT Barracuda selaku penyedia aplikasinya. Para korban praktek fintech ilegal ini didapat dari aplikasi-aplikasi buatan PT Barracuda Fintech, yakni kascash dan tokotunai sebanyak 500 ribu nasabah.

Dirinya mencontohkan untuk aplikasi tokotunai, para pelaku sudah mengeluarkan uang senilai Rp70 miliar dengan total pengembalian Rp78 miliar. Yang mana keuntungan itu ditambah dengan pemotongan uang administrasi nasabah dengan keuntungan Rp25 miliar. Total (keuntungan) ada Rp33 miliar.

Budhi menerangkan para korban rata-rata merupakan masyarakat kelas bawah yang tengah membutuhkan uang. Karena itu, polisi bersama Otoritas Jaksa Keuangan akan melakukan penyelidikan lebih jauh soal praktik pinjaman uang ilegal ini.

“Kita juga akan mengejar dari mana sumber pendanaan dari fintech ilegal itu, yang sudah dananya kita sebutkan kan untuk dikelompokkan kepada para nasabah dan juga ke mana muara serta aliran dana-dana itu yang sudah mereka kumpulkan,” ungkap Budhi.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU Perlindungan Konsumen. (FER).

BERITA TERKAIT