test

Hukrim

Selasa, 7 Januari 2020 18:01 WIB

Melawan, Polisi Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Penusukan di Jakbar

Editor: Ferro Maulana

Keterangan polisi soal kasus penusukan di wilayah Jakarta Barat. (Foto: PMJ News).

PMJ - Pelaku penusukan terhadap dua korban yang terjadi di Jalan Semeru Raya Grogol Petamburan Jakarta Barat meregang nyawa. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran ketika hendak ditangkap melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam

Pelaku berinisial MI (20) tewas setelah Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat  melakukan tindakan tegas serta terukur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, kejadian penusukan terhadap dua korban yang dilakukan pelaku. Ketika itu, di Jalan Semeru Raya Grogol Petamburan Jakarta Barat, korban WA dan AN yang sedang berjalan kaki kemudian didatangi pelaku sambil mengacungkan senjata tajam yang dipegangnya lalu mengancam korban dengan maksud  meminta uang.

Keterangan polisi soal kasus penusukan di wilayah Jakarta Barat. (Foto: PMJ News).

"Awalnya pelaku meminta uang kepada korban, lalu pelaku merampas dompet. Setelah merampas dompet korban kemudian pelaku langsung melarikan diri. Seketika itu kedua korban langsung mengejar pelaku, namun pelaku malah melawan dengan menusuk korban hingga terluka," ungkap Yusri, di Jakarta, Selasa (07/01/2020).

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan laporan yang diterima, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya dengan didampingi Kanit Krimum Iptu Dimitri bersama anggota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan, setelah teamnya di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan mencari keberadaan pelaku.

Polisi tengah mengusut kematian pelaku. (Foto: PMJ News)

"Kita temukan pelaku di wilayah Latumenten ketika akan melakukan aksi kejahatannya. Namun ketika hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan menyerang petugas dengan menggunakan golok. Mengingat nyawa petugas terancam, dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai dada pelaku," jelas Arsya.

Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus curas, curat dan penganiayaan. Pelaku juga kerap melakukan aksinya di sekitar Jalan Semeru Raya sampai Jalan Latumenten. Selain itu, pelaku juga diketahui telah melakukan kejahatan selama 11 kali.

"Motif pelaku melakukan aksinya dengan menyisir wilayah Semeru Raya hingga Latumenten dengan mencari target (korban) yang sedang melintas. Pelaku juga selalu menggunakan senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku selalu mengkonsumsi obat-obatan terlarang," katanya lagi menambahkan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 15 strip obat jenis Tramadol, 5 strip obat tramadol jenis HCL, 42 butir pil eximer warna kuning, 25 butir pil eximer warna putih, 3 buah dompet kulit dan 5 buah kartu ATM. (FER).

BERITA TERKAIT