test

Hukrim

Senin, 3 Februari 2020 15:27 WIB

Dikendalikan Napi Lapas Cipinang, Begini Modus Tersangka Sabu Cair

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tunjukkan barang bukti..(Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Polisi menyebut kedua dari tiga tersangka penyelundupan sabu cair dengan modus dimasukan ke dalam bola karet mainan anak-anak itu mendapat perintah dari KA Napi di LP Kriminal Cipinang.

“Jadi dari hasil keterangan pelaku E kalau paket 5 buah Bola mainan yang berisikan sabu cair, di dapat dengan cara kiriman paket dari Malaysia atas perintah dan pesanan dari KA Napi di LP Kriminal Cipinang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Kombes Yusri menyebut tersangka E merupakan mantan residivis dan mengenal KA di L.P Cipinang terkait kasus narkotika.

Polisi menangkap langsung para pelaku. (Foto : PMJ/Fjr).

“Jadi tersangka E ini residivis dan kenal dengan KA waktu di L.P Cipinang terkait kasus Narkotika,” sambungnya.

Yusri juga mengatakan kedua tersangka yakni, E, dan RR jika menerima paket dari Malaysia itu mendapatkan uang puluhan juta.

“Jadi untuk tersangka E dan RR akan diberikan upah jika menerima paket itu sebesar Rp 30 Juta dan untuk pendistribusian sabu tersebut,” kata Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT