test

Hukrim

Jumat, 6 Maret 2020 20:05 WIB

Polisi Jelaskan Modus Pembobol Kartu Kredit Jalankan Aksinya

Editor: Fitriawan Ginting

PMJ- Tiga kelompok pembobol bank yang diringkus Polda Metro Jaya, memiliki berbagai modus dalam melakukan aksinya. Dari tiga kelompok itu, polisi membeberkan modus operandi dari Pembobolan Kartu Kredit. Para tersangka berinisial, YA, AS, R, EAT, SBR, H, dan DA.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, para tersangka melakukan pembelanjaan online menggunakan kartu kredit korban. Dalam modus tersebut para tersangka bertujuan untuk mendapatkan kode one time password (OTP).

“Para pelaku ini mengaku dari pihak bank untuk mendapatkan OTP dan membatalkan pembelian belanja online yang mana korban tidak pernah melakukan pembelian online sama sekali,” kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Barang bukti yang diamankan kepolisian. (Foto : PMJ/Fjr).

Para tersangka ini pun kemudian melakukan via telepon kepada korban guna mendapat OTP tersebut. Korban yang merasa tidak pernah membeli barang pelaku pun meminta kode OTP sebagai syarat untuk membatalkan pembelian tersebut.

"Korban pun percaya karena dia ditelepon oleh pihak bank," ujar Nana.

Saat akan dilakukan penangkapan oleh polisi, tersangka berinisial YA melakukan penembakan ke arah polisi. Polisi langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka YA (MD).

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT