test

Hukrim

Kamis, 14 Mei 2020 13:00 WIB

Ketua Ombudsman: Pengaduan Dana Bansos Covid-19 Jadi Paling Banyak

Editor: Ferro Maulana

Ketua Ombudsman RI Profesor Amzulian Rifai. (Foto: Dok Net/ IST)

PMJ – Pengaduan soal pengelolaan serta penyaluran dana bantuan sosial mendominasi posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak Covid-19 dari Ombudsman. Aduan berkenaan pengelolaan dan penyaluran bansos mencapai 72 persen dari total 387 aduan yang masuk ke Ombudsman.

Ketua Ombudsman RI Profesor Amzulian Rifai menjelaskan hingga Selasa (12/05/2020) sore sekira pukul 18.00 WIB, total aduan yang masuk ke Posko Ombudsman sebanyak 387 aduan. Pengaduan masyarakat terkait bansos menjadi yang paling banyak.

"Pengaduan dana bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 mencapai 278 pengaduan atau 72 persen dari seluruh aduan yang masuk ," tuturnya dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

“Terbanyak kedua yang dilaporkan adalah bidang keuangan sebanyak 89 aduan atau 23 persen, disusul pelayanan kesehatan dan transportasi sebanyak 8 aduan atau 2 persen, dan keamanan sebanyak 4 aduan atau 1 persen,” tambahnya.

Berdasarkan lokasi pengaduan, laporan terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi yakni 47 atau 12 persen, disusul Sumatera Barat sebanyak 44 aduan atau 11,37 persen, dan Banten sebanyak 34 aduan atau 8,79 persen.

Berikutnya, Sulawesi Selatan sebanyak 26 aduan atau 6,72 persen, Jawa Barat sebanyak 24 aduan atau 6,20 persen, DI Yogyakarta sebanyak 23 aduan atau 5,94 persen, Jawa Timur sebanyak 22 aduan atau 5,68 persen, dan Jawa Tengah sebanyak 21 aduan atau 5,43 persen.

Menurut Amzulian, pengaduan terkait bansos sebagian besar terkait penyaluran bantuan yang tidak merata di wilayah sasaran. Selain itu banyak juga pengaduan di mana masyarakat terdampak melihat tidak jelasnya prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan.

"Kemudian ada pula aduan karena kondisi masyarakat yang lebih darurat lapar tetapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dan terdaftar tapi tidak dapat menerima bantuan di tempat domisili karena KTP pendatang," tuturnya.

Hal lain yang dilaporkan terkait bansos di antaranya jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan, tidak dapat menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK, serta adanya permintaan imbalan oleh petugas saat mendaftar sebagai penerima bantuan.

Ia melanjutkan, aduan itu sudah ditindaklanjuti Ombudsman RI dengan meneruskan kepada instansi terkait melalui narahubung yang telah ditunjuk kemudian dimonitor atau diselesaikan dengan pola Respon Cepat Ombudsman (RCO). (OMBUDSMAN/ FER).

BERITA TERKAIT