test

Hukrim

Rabu, 17 Juni 2020 15:42 WIB

Reaksi KPK Atas Hak Istimewa Koruptor Nazaruddin Hingga Bebas Bersyarat

Editor: Ferro Maulana

M Nazaruddin. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menerangkan sudah seringkali menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat kepada koruptor mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Untuk diketahui, Nazaruddin telah bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020), setelah mendapatkan cuti menjelang bebas.

“KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazaruddin maupun penasihat hukumnya, sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018, dan bulan Oktober 2019,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Karena itu, KPK berharap agar pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap para napi koruptor. “Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,” ungkap Ali.

Sebelumnya dalam perkara korupsi Wisma Atlet, Nazarudin telah divonis penjara selama tujuh tahun. Sementara, perkara yang kedua yakni suap dan TPPU dengan vonis hukuman penjara selama enam tahun.

Alasan Kemenkumham

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris menuturkan pemberian remisi empat tahun lebih kepada terpidana korupsi proyek Wisma Hambalang, Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Masih dari keterangan Abdul, Nazzarudin sudah mendapat beragam remisi sejak 2013 setelah dirinya dipidana. Sejak saat itu, remisi yang diperoleh Nazaruddin jika ditotal berjumlah 4 tahun 1 bulan.

"Semua sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," terang Abdul Aris, Rabu (17/06/2020).

Lanjutnya, pihaknya beralasan beragam remisi tersebut antara lain remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, remisi umum Kemerdekaan RI 17 Agustus, remisi dasawarsa 2015, hingga remisi tambahan donor darah.

Menurutnya, Nazaruddin juga sudah bekerja sama sebagai Justice Collaborator. Justice Collaborator adalah salah satu syarat bagi Nazaruddin untuk menerima remisi itu. (KPK/ FER).

BERITA TERKAIT