test

Hukrim

Jumat, 19 Juni 2020 13:02 WIB

Sindikat Perampok Nasabah Bank Bersenpi Ditangkap Tim Resmob Polda Metro

Editor: Fitriawan Ginting

12 Tersangka yang diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Masih ingat dengan video viral aksi perampokan nasabah bank di Depok beberapa waktu lalu? Tim Subdit 3 Resmoba Ditreskrimum Polda Metro Jaya sukses mengamankan 12 orang tersangka kasus tersebut. Dari 12 orang tersangka itu 3 diantaranya tembak ditempat.

"Pelaku berjumlah 12 orang dengan peran dan tugas masing masing. Satu orang pelaku berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bank untuk mencari sasaran/korban yakni nasabah yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah besar. Ketika pelaku sudah menentukan nasabah yang akan dijadikan korban, selanjutnya pelaku menghubungi pelaku lainnya yang sudah menunggu diluar bank," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020).

12 tersangka perampok nasabak bank berbaju orang di belakang Kapolda Metro. (Foto ; PMJ/Fjr).

Irjen Nana juga menyebut, para pelaku lain sudah menunggu target yang akan dicuri dengan koordinasi pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah.

"Kemudian saat korban masuk ke dalam mobilnya, para pelaku langsung membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor, dan ketika kendaraan melaju dalam keadaan pelan/berhenti di Lampu merah, 2 orang pelaku lainnya mendekati mobil korban dan menusuk ban belakang sebelah kiri dengan menggunakan paku yang terbuat dari payung yang dipasang pada kaki pelaku. Kemudian pelaku lainnya terus membuntuti korban sampai ban korban kempes dan korban berhenti/menepi," ungkap Nana.

"Lalu saat korban menepi dan turun untuk mengecek ban mobilnya sebelah kiri, pelaku lainnya membuka pintu mobil korban sebelah kanan dan mengambil barang-barang milik korban," sambungnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana berikan keterangan. (Foto ; PMJ/Fjr).

Dia juga menyebut para pelaku ini tidak segan melakukan kekerasan kepada korban yang mencoba melawannya.

"Pada saat melakukan aksinya pelaku membekali diri senjata api dan tidak segan untuk melukai korban apabila aksiya diketahui," ucapnya.

Selanjutnya, tim mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada para tersangka.

Dari 12 pelaku yang berhasil yakni, BS, RR, AMT, T, DF, DD, H, WA, YBS, E, dan S. Dari 12 itu 3 orang diantaranya yakni, BS, RR, AMT terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat akan dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama diatas 10 tahun. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT