Kamis, 25 Juni 2020 13:25 WIB
Jaringan China-Malaysia Selundupkan Ribuan Kg Sabu dan Ekstasi Terancam Hukuman Mati
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Internasional China - Malaysia.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, para tersangka ini menggunakan jalur laut untuk melakukan transaksi.
"Para tersangka ini sengaja memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menyelundupkan narkoba dalam jumlah besar melalui moda transportasi laut," kata Komjen Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Komjen Listyo melanjutkan, dalam pengungkapan itu pihaknya berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, sehingga berhasil melakukan pengungkapan tersebut. Sebanyak 159 Kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
"Untuk barang bukti total yang berhasil kita amankan sebanyak 159 Kg jenis sabu , 3.000 butir ekstasi, 5.300 H-5 dan kita juga mengamankan lima orang tersangka yakni ES, SD, US, SY, dan IR," ucap Komjen Listyo.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 13 Ayat 2 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman mati. (Fjr/Gtg-03).