test

Politik

Kamis, 28 Maret 2019 13:10 WIB

Menkumham Sebut Perlu Ada Pembaharuan Hukum Pidana

Editor: Redaksi

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona H Laoly. (foto: @kemenkumhamri)
PMJ – Dalam acara seminar ‘Nasional Arah Kebijakan Pembaharuan Hukum Pidana' di Hotel JS Luwansa, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona H Laoly mengatakan kalau hukum pidana yang berlaku saat ini merupakan warisan hukum kolonial Belanda. Yassona menuturkan bahwa diperlukan pembaharuan hukum pidana yang komprehensif untuk menciptakan kodifikasi hukum. "Sehingga kita sadari atau tidak, secara politis dan sosiologis pemberlakuan hukum pidana kolonial ini telah menimbulkan problema tersendiri," ujar Yassona di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3/2019). “Oleh karena itu pembaharuan hukum pidana yang bersifat komprehensif, yang telah dipikirkan oleh para ahli hukum pidana sejak tahun 1960-an dimaksudkan guna menciptakan suatu kodifikasi hukum pidana nasional untuk menggantikan hukum pidana warisan kolonial,” sambungnya. KUHP yang digunakan sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan pidana nasional dan terjadi dupilkasi norma hukum pidana. "Pertama, KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional Indonesia. Kedua, perkembangan hukum pidana di luar KUHP, baik berupa hukum pidana khusus maupun hukum pidana administrasi telah menggeser keberadaan sistem hukum pidana dalam KUHP," jelas Yasonna. “Keadaan ini telah mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu sistem hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum nasional. Ketiga, dalam beberapa hal juga terjadi duplikasi norma hukum pidana antara norma hukum pidana dalam KUHP dengan norma hukum pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,” lanjutnya. Usai acara, Yassona mengatakan kepada awak media bahwa sepatutnya Indonesia malu karena menggunakan hukum pidana dari 100 tahun lebih yang dibuat Kolonial Belanda. "Malu kita sebagai bangsa, kalau kita masih menggunakan hukum pidana yang 100 tahun lalu di tahun 1915 masuk sekarang sudah 2019, udah 104 tahun,” pungkasnya. (BHR)

BERITA TERKAIT