Rabu, 18 Desember 2024 12:06 WIB
Awas Begal Payudara, Target Pelaku HRS Wanita Berbadan Gemuk
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Pelaku begal payudara berinisial HRS (16) diamankan pihak kepolisian. Karena masih di bawah umur, si anak ditetapkan menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Polisi menahan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Disampaikan Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran, saat melancarkan aksinya, pelaku memilih korban secara acak. Dominan korban yang disasarnya adalah wanita berbadan gemuk.
"Motifnya bukan wajah atau penampilan menarik, tetapi pelaku asal melihat perempuan bertubuh gemuk, langsung melakukan aksinya," jelas Sugiran, Selasa (17/12/2024).
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Racmad Wibowo, Hasrat HRS melakukan hal tersebut akibat kecanduannya menonton film porno yang kerap dilakukannya sejak jaman Covid-19.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno saat pandemi Covid-19," terang Racmad.
Kasus begal payudara ini terungkap berkat laporan CF (14), salah seorang remaja yang juga menjadi korban kebejatan HRS. Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Atas dasar laporan itu, kami melakuka olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku. Kami melakukan penyelidikan, dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan Depok," terangnya.
Kepada penyidik, HRS mengaku sudah delapan kali beraksi di daerah Sawangan, Depok dan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi lantas menyita dua unit kendaraan bermotor milik ABH itu dan jaket yang digunakannya pada saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.