Rabu, 20 November 2024 22:01 WIB
Rampas Motor Wanita, Dua Begal di Depok Terancam Sembilan Tahun Penjara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Seorang wanita paruh baya berinisial AS (50) menjadi korban begal ketika melintas di kawasan Kuburan Cina, Cisalak, Kota Depok. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (31/10) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pada Minggu (10/11) pukul 22.00 WIB. Mereka ditangkap di wilayah Sukmajaya, Kota Depok
"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cimanggis berhasil menangkap kedua pelaku tersebut di Depok II Sukmajaya," ujar Ade Ahmad Sudrajat dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Ade mengungkapkan, kronologi kasus begal ini berawal saat korban hendak menjemput keponakan yang bersekolah. Ketika melintasi jalan tersebut, motor korban tiba-tiba dipepet dan sempat ditodong senjata tajam oleh dua pelaku yang berboncengan.
"Ketika korban melintas di jalan tersebut dari arah belakang ada satu motor dikendarai dua orang laki-laki tidak dikenal, seketika memepet motor korban. Sampai berhenti lalu menodongkan senjata tajam," terangnya.
Pelaku kemudian mendorong korban dan membawa lari motor korban. Wanita itu pun kemudian berteriak dan meminta pertolongan warga sekitar setelah pelaku membawa motor meninggalkan lokasi.
"(Pelaku) mendorong badan kemudian merampas motor korban. Karena korban ketakutan, kemudian membiarkan motor korban dibawa kabur oleh para pelaku tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama sembilan tahun.