logo-pmjnews.com

News

Jumat, 13 Desember 2024 22:01 WIB

Respon Peternak, Satgas Pangan Polri Monitor Serapan Susu di Jatim-Jateng

Editor: Hadi Ismanto

Satgas Pangan Polri melakukan monitoring keamanan, mutu dan penyerapan susu segar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. (Foto: PMJ News)
Satgas Pangan Polri melakukan monitoring keamanan, mutu dan penyerapan susu segar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Satgas Pangan Polri melakukan monitoring keamanan, mutu dan penyerapan susu segar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti Boyolali, Blitar dan Pasuruan.

Hal ini merupakan respons dari ramainya aksi mandi susu dan membuang susu yang dilakukan oleh peternak sapi perah dan pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah. Aksi protes tersebut dilatarbelakangi pembatasan kuota di industri pengolahan susu (IPS) yang dinilai berkurang.

Oleh sebab itu, Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian mengecek ke lokasi IPS yang tidak menyerap secara maksimal susu segar dari peternak/KUD dengan alasan kualitas di bawah standar.

"Padahal peternak/KUD merasa sudah menjaga kualitas sesuai standar (SOP) yang ditentukan dari perusahaan, agar mutu kualitas susu tetap baik dan diserap oleh IPS," jelas Anggota Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Piter Yanottama dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024)..

"Tapi sering ditolak saat mengirimkan susu atau dikurangi kuota kirimnya," sambungnya.

Piter menjelaskan, temuan sejumlah perusahaan secara sepihak menolak penyerapan susu dengan alasan kualitas. Hal ini membuat kerugian besar bagi para peternak, di mana stok susu yang sudah rutin terkumpul setiap hari puluhan ton akan rusak dalam waktu 1 sampai 2 hari.

"Adanya perbedaan metodologi cek laboratorium kualitas susu antara IPS dengan pihak KUD atau peternak. Sehingga data atau angka hasil cek laboratorium masing-masing berbeda, dan oleh IPS dianggap tidak sesuai standar kualitas susu yang mereka tetapkan," terangnya.

Dia kemudian mengingatkan perusahaan atau industri pengolahan susu tetap komitmen untuk menyerap susu dari peternak/KUD yang telah lolos uji lab sesuai kuota dalam nota kerja sama antara mereka.

"Jangan secara sepihak atau di tengah jalan, tiba-tiba pihak IPS menolak pengiriman susu atau mengurangi kuota sesuai MOU kerja sama dengan KUD," tuturnya.

"Pihak peternak/KUD harus terus dan wajib menerapkan SOP untuk menjaga kualitas dan mutu susu, sehingga lolos uji laboratorium sesuai standar IPS," imbuhnya.

BERITA TERKAIT