Senin, 2 Desember 2024 19:03 WIB
Propam Polda Metro Periksa Pelanggaran Etik Oknum Polisi Pukul Ibunya
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Propam Polda Metro Jaya memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan, yang memukul ibunya menggunakan tabung gas 3 kilogram hingga tewas.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik," ujar Bambang Satriawan kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Kendati demikian, Bambang belum menyampaikan lebih jauh terkait proses penanganan dalam kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Bambang hanya mengungkapkan, untuk selanjutnya data-data terkait dugaan pelanggaran kode etik itu akan disampaikan melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Dan pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan. Nanti data lengkap saya sampaikan melalui Kabid Humas (Polda Metro Jaya)," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor tengah mendalami kasus kematian seorang ibu berinisial H akibat dipukul oleh anaknya berinisial N, yang merupakan oknum anggota kepolisian.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa ini terjadi di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Korban tewas setelah dipukul N alias Ucok menggunakan tabung gas 3 kilogram.
"Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N. Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga," ujar Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Rio menjelaskan, pihaknya akan mengusut kasus tersebut secara tuntas perihal tindak pidananya. Sementara untuk kode etik ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya, karena pelaku merupakan anggota salah satu Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kami melakukan penyelidikan dan saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan. Karena hal ini sangat keterlaluan menurut saya," tuturnya.
"Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," imbuhnya.