logo-pmjnews.com

News

Kamis, 28 November 2024 12:35 WIB

Kecelakaan di Lamer Slipi, Polisi Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

yang menabrak enam kendaraan di perempatan Slipi, Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Instagram @TMCPoldaMetro)
yang menabrak enam kendaraan di perempatan Slipi, Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/Instagram @TMCPoldaMetro)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan sopir truk Wingbox bermuatan kardus bernama Ade Zakarsih yang menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.

"Statusnya menjadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Kamis (28/11/2024).

Ojo Ruslani menuturkan bahwa penetapan tersangka pada sopir truk tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan pihak kepolisian pada hari Kamis (28/11/2024) pagi ini.

"Berdasarkan pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan," ucapnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka tersebut lantaran sang sopir diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dan kita tahan untuk 20 hari ke depan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sopir truk Wingbox Mitsubishi bernomor polisi B 9586 HI berinisial AZ (44) diduga mengantuk saat mengemudi sehingga menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 06.47 WIB.

"Iya (sopir microsleep). Tahu-tahu sedang mengemudi, les (tertidur) gitu kan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi wartawan, Selasa (26/11/2024).

Ditambahkan Ojo Ruslani bahwa berdasarkan pengakuannya. sang sopir bangun tidur pukul 03.00 WIB dan berangkat mengemudikan truk dari Cikarang sekitar pukul 04.30 WIB menuju Tangerang.

"Sebetulnya tahapan-tahapan ketika dia mau mengemudi, persiapan tidur cukup, makan, dan lain sebetulnya kan harusnya dia paham. Dia mungkin karena sesuatu hal menyebabkan dia ngantuk dan lain-lain, kita kan tidak tahu,” jelasnya.

"Tapi yang jelas menurut pengakuan, 'Saya tidur jam 3, Pak'. Kemudian mulai mengemudikan truk ini membawa barang-barang kurang lebih setengah lima menuju Tangerang," imbuhnyanya.

Sementara korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan itu terdapat dua orang yakni satu orang pengendara motor berinisial A (33) meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah. Sedangkan satu pemotor berinisial AR (36) meninggal dunia di RS Pelni akibat luka di kepala dan kaki.

"Iya yang luka berat di RS Pelni meninggal dunia," ucapnya.

Ojo menyebut selain korban meninggal dunia, ada tiga korban luka lainnya saat ini tengah menjalani penanganan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT