logo-pmjnews.com

News

Selasa, 19 November 2024 14:34 WIB

Satu Buronan Kasus Judol Oknum Komdigi Ditangkap, Kini Total 23 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi menangkap dua orang tersangka baru judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Polisi menangkap dua orang tersangka baru judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka yang ditangkap kali ini yakni berinisial A alias M.

"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada hari Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," ucap Ade Ary.

Tersangka A alias M sendiri merupakan sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tersangka AK dan AJ sejak awal pengungkapan kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan dua orang berinisial A dan M sebagai tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial A. Penyidik juga telah mengidentifikasi tersangka DPO lain dengan inisial M," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih melakukan perburuan terhadap kedua orang DPO tersebut.

"Terhadap tersangka DPO A dan M, maka penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," tuturnya.

BERITA TERKAIT