logo-pmjnews.com

News

Jumat, 15 November 2024 10:03 WIB

Polisi Tangkap Dua Pencuri Spesialis Brankas di Tangsel, Empat Masih DPO

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang berinisial AH dan W, sindikat pencurian spesialis brankas di salah satu perumahan di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Sementara empat pelaku lainnya dalam pengejaran.

"Pelaku yang diamankan saudara AH perannya eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip pada Jumat (15/11/2024).

"Kemudian setelah dikembangkan, ditangkap pelaku kedua tersangka W warga Jasinga Kabupaten Bogor, perannya penadah hasil curian," sambungnya.

Ade Ary mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/10/2024) pukul 01.45 WIB. Namun, pencurian ini baru disadari korban tiga hari setelah kejadian usai diberitahu asisten rumah tangganya.

"Selasa pagi jam 01.45 WIB, para saksi ART melihat ada brankas yang hilang. Kemudian melaporkan kepada korban dan korban mengecek rekaman CCTV. Bahwa pada hari Sabtu didapati pelaku berjumlah tiga orang yang tertangkap CCTV," jelasnya.

"Tiga orang menggunakan topi, masker, jaket hoodie, celana pendek, melewati halaman rumah secara pelan dan tidak menggunakan alas kaki, itu yang tertangkap di CCTV. Setelah itu ditindak lanjuti dan berhasil diungkap," imbuhnya.

Selain menangkap dua pelaku, lanjut Ade Ary, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yang kini berstatus sebagai DPO. Kasus ini ditangani oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya."

"Kemudian, ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Subdit Resmob. Dua diantaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya berperan sebagai joki. Ini sedang diburu dan dikejar," terangnya.

Dari hasil pengungkapan ini, Ade Ary menyebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, uang sebesar Rp65 juta, satu buah sepeda motor, serpihan brankas, dan 12 plastik pelindung emas Antam.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP dengan pasal pertolongan jahat atau penadah.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dan mendalami apakah ada TKP lainnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT