logo-pmjnews.com

News

Rabu, 6 November 2024 22:01 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Truk Tabrak Sejumlah Pengendara Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melaksanakan pengecekan TKP Laka Lantas di Tugu Adipura. (Foto: PMJ News)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melaksanakan pengecekan TKP Laka Lantas di Tugu Adipura. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan sopir truk berinisial JFN (24), yang menabrak sejumlah pengendara lain di kawasan di Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tersangka. Selain itu, pemilik kendaraan besar tersebut juga akan diperiksa.

"Kemudian tim penyidik juga akan atau berproses memeriksa penanggung jawab atau pemilik atau perusahaan dari angkutan ekspedisi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Ade Ary mengungkapkan, pemeriksaan pemilik truk dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait siapa yang bertugas sebenarnya sebagai sopir. Termasuk polisi juga mendalami kenapa kernet bisa mengendarai kendaraan besar tersebut.

"Untuk meminta kronologis, siapapun yang terlibat akan diusut tuntas ya. Karena harusnya ada SOP siapa yang bertugas sebagai sopir, siapa sebagai kernet, terus kenapa akhirnya bisa kernet yang mengemudi terakhir, dan lain sebagainya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap pria berinisial JFN (24), sopir truk yang menabrak sejumlah pengendara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang merupakan seorang kernet, bukan pengemudi asli dari truk tersebut.

"Iya, dia kernet," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dihubungi wartawan, Minggu (3/11/2024).

Kepastian itu, lanjut Zain, didapatkan setelah pihaknya tidak menemukan SIM dari JFN. Pihak polisi pun masih mendalami alasan dari pelaku mengemudikan truk tersebut.

"Saat ini, belum ada SIM yang ditemukan," ucapnya.

BERITA TERKAIT