Selasa, 5 November 2024 09:05 WIB
Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi, Polisi Sita 505 Gram Sabu
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polsek Tamansari mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan antar provinsi asal Aceh Barat. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang kurir berinisial HB (45).
Wakapolsek Tamansari, Kompol Ujang Rahmat Sutardi mengatakan selain menangkap pelaku pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 505 gram.
"Pelaku HB dijanjikan akan mendapatkan keuntungan untuk mengantarkan narkoba tersebut sebesar Rp5 juta dari temanya berinisial SI yang saat ini berada di daerah Aceh Barat," jelas Ujang Rahmat Sutardi dalam keterangannya dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Ujang mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan tim narkoba Polsek Metro Tamansari saat mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari. Setelah dilakukan penyelidikan, transaksi dialihkan ke wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saat petugas tiba di lokasi, lanjut Ujang, didapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu
"Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali narkoba jenis sabu," ujarnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin bahwa pelaku ini dijanjikan oleh temannya yang berasal dari Aceh Barat berinisial SI (DPO)
"Pelaku HB (45) ini mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CP (DPO) yang mana CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat," tutur Suparmin.
Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.