logo-pmjnews.com

News

Jumat, 1 November 2024 19:05 WIB

Dua Bulan Ungkap 80 Kasus Narkoba, Polri Tetapkan 136 Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Bareskrim Polri menggelar rilis pengingkapan 80 kasus narkoba selama dua bulan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Bareskrim Polri menggelar rilis pengingkapan 80 kasus narkoba selama dua bulan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri melaksanakan joint operations bekerja sama dengan stakeholder terkait diantaranya seperti BNN RI, Kejaksaan Agung, hingga Bea Cukai dan PPATK membongkar 80 kasus peredaran gelap narkoba.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan pelaksanaan sepanjang September-Oktober 2024 itu merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden dan Kapolri.

“Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/1/2024).

Adapun dari puluhan kasus yang diungkap itu diantaranya merupakan 3 bandar narkoba jaringan internasional, yakni Fredy Pratama, Hendra Sabarudin, dan Helen.

Total barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sabu sebanyak 1,07 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, happy five 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, mdma 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.

“Kalau kita konversikan dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut, konversikan dengan berapa banyak kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, bisa dihitung sejumlah 6.261.329 jiwa yang bisa kita selamatkan,” terangnya.

Terhadap para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta Pasal 3 junct Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Uu Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 137 huruf a dan b Uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kita miskinkan para bandar-bandar ini supaya tidak beroperasi lagi, karena kalaupun mereka ada dalam penjara, tetapi masih memiliki uang, maka mereka masih memiliki potensi untuk melakukan pengendalian peredaran gelap narkoba ini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT