logo-pmjnews.com

News

Jumat, 1 November 2024 10:03 WIB

Catat, Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Naik Mulai Hari Ini

Editor: Hadi Ismanto

Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten. (Foto: PMJ News/Gtg)
Pelabuhan Merak di Cilegon, Banten. (Foto: PMJ News/Gtg)

PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan tarif penyeberangan 27 lintasan penyeberangan di Indonesia akan mengalami kenaikan sebesar 5 persen mulai 1 November 2024. Salah satunya penyeberangan Merak-Bakauheni.

"Pada hari ini nanti malam ditetapkan terjadi kenaikan tarif kurang lebih sekitar 5 persen di 27 lintasan penyeberangan yang ada di Indonesia," ujar Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Kemenhub, Handjar Dwi Antoro dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Menurut Handjar, Kemenhub mempertimbangkan kenaikan tarif ini dari dua aspek, baik pengusaha kapal maupun pengguna jasa. Dia menyebut kenaikan rata-rata di semua golongan penumpang sebesar 5 persen.

"Kami dari Kementerian Perhubungan selalu melihat di dua sisi, pertama dari sisi operator kapal ataupun perusahaan kita berharap bisa bertahan dan selalu eksis, di sisi lain kami juga melihat dari pengguna jasa dalam hal membayar," tuturnya.

Seiring dengan penyesuaian tarif ini, Handjar mengungkapkan Kemenhub telah meminta operator kapal maupun pelabuhan meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa penyeberangan.

"Kalau kita bicara kenapa tarif ini perlu disesuaikan ya memang ada kebutuhan di mana untuk bisa menjaga standar pelayanan minimum dan safety dan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berkesinambungan," tukasnya.

Berikut daftar kenaikan tarif di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni:

A. Penumpang
1. Dewasa Rp23.400
2. Bayi Rp1.900

B. Kendaraan
1. Golongan I Rp27.600
2. Golongan II Rp 65.500
3. Golongan III Rp 135.900

4. Golongan IV
a. Kendaraan PenumpangRp 512.600
b. Kendaraan Barang Rp463.800,-

5. Golongan V
a. Kendaraan Penumpang Rp998.600
b. Kendaraan Barang Rp885.900

6. Golongan VI
a. Kendaraan Penumpang Rp1.657.200
b. Kendaraan Barang Rp1.365.100

7. Golongan VII Rp1.657.200
8. Golongan VIII Rp2.503.000
9. Golongan IX Rp3.814.500.

BERITA TERKAIT