logo-pmjnews.com

News

Rabu, 30 Oktober 2024 19:06 WIB

Polda Metro Jadwalkan Gelar Perkara Terkait Pertemuan Firli Bahuri-SYL

Editor: Hadi Ismanto

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengaku dalam kondisi sakit saat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri mengaku dalam kondisi sakit saat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK, yang menjerat Firli Bahuri. Dia diduga melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika statusnya sudah menjadi tersangka KPK.

"Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

"Nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara," sambungnya.

Kendati begitu, Ade Safri belum menjelaskan secara detail terkait kapan gelar perkara kasus tersebut akan dilaksanakan. Dia hanya menyebut pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

"Nanti akan kita update berikutnya," ujarnya

Menurut Ade Safri, sejauh ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kemudian kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus pemerasan, Firli telah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi. Ade Safri memastikan, proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

"Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo," tukasnya.

BERITA TERKAIT