Jumat, 18 Oktober 2024 19:05 WIB
Baru Terbentuk, Kapolri Sebut Kortas Tipidkor Ada Tiga Direktorat
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan

PMJ NEWS - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri baru saja resmi dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, nantinya dalam terdapat tiga Direktorat yang berada dalam naungan Kortastipidkor. Mereka mempunyai tugas untuk menyelidiki tindak pidana korupsi hingga penyitaan aset hasil korupsi.
"Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat, yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," ujar Kapolri Sigit kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Mantan Kabareskrim Polri itu menyebut Kortastipidkor nantinya akan berkoordinasi dengan instansi lain dalam penanganan kasus-kasus korupsi sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
"Bagian dari upaya Polri untuk bersama-sama dengan instansi yang lain, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan, untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.
"Dan tentunya kami menyesuaikan apa yang diharapkan oleh beliau berdua tentunya betul-betul bisa kita optimalkan," sambungnya.
Sebagai informasi, Kortastipidkor Polri memiliki sejumlah tugas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20A Perpres Nomor 122 Tahun 2024:
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal 20A ayat (1).
"Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi,” demikian bunyi pasal 20A ayat (2).
Struktur:
1. Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disingkat Kakortastipidkor, dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
2. Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor.
3. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.