logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 12 Oktober 2024 07:09 WIB

Polri Bangun 19.105 Fasilitas Pelayanan Anak Hingga Penyandang Disabilitas

Editor: Hadi Ismanto

Polri memberikan perhatian dan pelayanan berkualitas terhadap kaum rentan anak dan penyandang disabilitas. (Foto: PMJ News)
Polri memberikan perhatian dan pelayanan berkualitas terhadap kaum rentan anak dan penyandang disabilitas. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri salah satu bagian yang memberikan perhatian dan pelayanan berkualitas terhadap kaum rentan anak dan penyandang disabilitas. Mereka harus mendapat pelayanan, pengayoman, perlindungan dari negara sama seperti kelompok masyarakat lainnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020. PP ini mencakup penyediaan fasilitas pelayanan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.

Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas saat membuka acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020 lalu.

Dia menyebut pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk menyiapkan fasilitas pelayanan ramah anak dan ramah penyandang disabilitas.

"Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas kepolisian. Tidak terkecuali kaum rentan anak dan penyandang disabilitas," jelas Kapolri Sigit dalam buku Setapak Perubahan Polri Presisi.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam mendukung kebijakan pemerintah, Polri memberikan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas di seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.

"Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya di level Polda, Polres, Polsek dan satuan kerja lainnya untuk memastikan ketersedian fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas," ungkap Trunoyudo.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, ini menjadi komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik demi terwujudnya Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan).

Dia menambahkan, hingga saat ini terhitung dari tahun 2021-2024 Polri telah membangun sebanyak 19.105 fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas pada kantor-kantor polisi, antara lain :

1. 2.404 ruang ramah anak
2. 2.221 ruang laktasi
3. 2.929 jalur khusus disabilitas
4. 2.392 toilet khusus disabilitas
5. 2.805 tanda khusus disabilitas
6. 2.724 kursi roda
7. 2.379 parkir khusus disabilitas
8. 1.251 elevator handrail.

BERITA TERKAIT