logo-pmjnews.com

News

Selasa, 8 Oktober 2024 10:03 WIB

Kementerian PPPA Dukung Polisi Ungkap Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi dan mendukung Polres Metro Tangerang Kota dan Pemkot Tangerang yang mengungkap kasus dugaan pencabulan di panti asuhan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan pihaknya bersama lembaga terkait juga menyiapkan langkah antisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi.

"KemenPPPA mengapresiasi dan memberikan dukungan atas kerja cepat Polresta Tangerang, Pemkot Tangerang dan Masyarakat yang telah bekerjasama dalam mengungkap dan menangani kasus ini," ujar Nahar kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

"KemenPPPA telah melakukan koordinasi penanganan dan pencegahan keberulangan serta mendorong agar proses penegakan hukum atas dugaan pencabulan terhadap anak-anak panti agar disegerakan untuk menghindari dampak yang lebih berat pada anak-anak," sambungnya.

Selain itu, Nahar menjelaskan KemenPPPA juga akan memberikan pendampingan kepada para korban. "Ini baru mengunjungi anak-anak korban dan koordinasi lebih lanjut penanganan dengan para pendamping korban," ucapnya

Menurut Nahar, saat ini 13 anak telah dilindungi di safe house milik Pemkot Kota Tangerang. KemenPPPA pun tak menutup kemungkinan jumlahkan akan terus bertambah.

"Saat ini 13 anak dilindungi di Rumah Aman Pemkot Kota Tangerang, dan anak lainnya masih diverifikasi dan diasuh sementara oleh masyarakat. Jumlahnya kemungkinan dapat bertambah," tuturnya.

Lebih lanjut Nahar menyebut para pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun dari maksimal ancaman hukuman pelaku pencabulan dan pemberatan karena terduga pelaku adalah pendidik dan pengasuh anak.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4),(5) dan (6) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terduga pelaku juga terancam pidana tambahan pengumuman identitas, dan dikenai tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," tukasnya.

BERITA TERKAIT