Senin, 30 September 2024 20:03 WIB
Kasus Pembubaran Diskusi di Jaksel, 11 Anggota Polisi Diperiksa Propam
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Sebelas anggota kepolisian yang melakukan pengamanan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, terkait aksi pembubaran diskusi menjalani pemeriksaan Bid Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya itu merupakan bagian dari audit internal.
"Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 petugas," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Ade Ary menuturkan bahwa 11 anggota yang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terdiri dari anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang, dan Polda Metro Jaya, dimana salah satunya yakni Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.
"Iya iya (termasuk Kapolsek Mampang). Jadi yang melakukan tugas pengamanan, kemudian beberapa anggota yang melaksanakan pengamanan dilakukan pendalaman untuk mendalami SOP, tahapan apa yang sudah dilakukan dan sebagainya," tuturnya.
Tak hanya pemeriksaan terhadap anggota yang bertugas, Ade Ary melanjutkan, Bid Propam Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang masyarakat sipil.
"Dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan manajer di Hotel Grand Kemang," ucapnya.
"Seperti itulah tahapan-tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, evaluasi. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran paksa dan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi dalam kegiatan diskusi di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) kemarin.
Adapun dari lima orang yang diamankan, sebanyak dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan. Kemudian GW ini sebagai pelaku pengerusakan spanduk," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada wartawan, Minggu (29/9/2024).
Sementara tiga orang lain yang diamankan terkait dengan peristiwa tersebut kini tengah didalami lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
"Dari lima pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” tuturnya.
Dua tersangka dalam kasus kni akan dikenakan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti, serta pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.