test

Hukrim

Senin, 6 Juli 2020 17:00 WIB

Januari-Mei 2020, 53 Kapal Ikan Asing yang Curi Ikan Ilegal Diamankan

Editor: Ferro Maulana

Pencurian ikan di perairan Indonesia oleh kapal asing. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sukses menangkap 53 kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di berbagai lokasi di kawasan perairan Indonesia sepanjang periode Januari-Mei 2020.

Menteri KKP Edhy Prabowo memaparkan sebagian besar kapal itu ditangkap di perairan Natuna. Lanjut Edhy, penangkapan itu adalah tindakan tegas yang dilakukan KKP terhadap kapal-kapal ikan ilegal yang masuk ke perairan Natuna.

"Dari 53 kapal, yang kami tangkap 30 di Natuna," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (06/07/2020).

Menurut Edhy, secara kuantitas jumlah kapal yang sukses diamankan kementeriannya lebih banyak ketimbang tahun lalu. Dirinya mengklaim, setiap pekannya mampu meringkus satu hingga dua kapal ilegal di perairan Indonesia.

"Kalau kami mau hitung secara kuantitatif seminggu itu 2 kapal. Hal itu artinya, tiap Minggu kami menangkap 2 kapal. Hanya saja saya tidak mau bicara untuk kepopuleran," ujarnya.

Edhy kembali menegaskan bahwa penangkapan lebih diprioritaskan ketimbang penenggelaman. Alasannya, kapal-kapal yang ditangkap masih bisa dimanfaatkan oleh berbagai Politeknik Perikanan yang ada di Tanah Air. (FER).

BERITA TERKAIT